Saturday, 1 May 2010

Kasus Century Boediono

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus Bank Century pada awal tahun 2010, kini sampailah giliran Wakil Presiden Boediono dimintai keterangan. KPK juga akan menggali keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut KPK, telah terjadi kesekakatan dengan Sekretariat Wakil Presiden, Boediono akan memberikan keterangan di kantornya. Begitu juga Sri Mulyani. Ia akan menjawab pertanyaan KPK di kantor Kementerian Keuangan. Meski kritikan muncul di sana-sini, namun pemilihan tempat ini tidak berubah.
KPK maupun Setwapres masih tertutup mengenai waktu pasti pengambilan keterangan Boediono ini. Kabar yang beredar, Boediono dan Sri Mulyani akan didatangi oleh KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat justru mengaku belum memperoleh informasi kepastian mengenai tempat dan waktu penyidik KPK memeriksa Boediono. Kedua hal itu masih terus dikoordinasikan antara KPK dan Setwapres.
Hingga hari Rabu kemarin pun, menurut Yopie, belum ada perkembangan. Yang jelas, lanjutnya Kamis ini Wapres akan mengikuti Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) di Istana Negara pada pukul 13.00 WIB. Paginya, ada beberapa agenda, namun “Saya lupa apa,” kilah Yopie.
Yopie mengelak peristiwa pengambilan keterangan Boediono oleh KPK sengaja dirahasiakan dari pantauan publik. Boediono, katanya, juga legowo bila harus berhadapan dengan penyidik. Komitmen ini telah ditegaskan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu sejak kasus Century bergulir di Pansus Hak Angket Bank Century di DPR.
“Beliau tidak akan menghalang-halangi dan menghambat kerja KPK. Sejak awal beliau ingin permasalahan ini segera tuntas,” tuturnya.
Sejauh ini, ada 67 saksi yang telah diperiksa oleh KPK, baik yang berasal dari kalangan Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu, maupun dari BI. Boediono terseret dalam kasus ini karena keputusan bailout bank itu senilai Rp 6,7 triliun diambil pada masanya menjadi Gubernur BI. Belakangan Pansus memutuskan bailout itu melanggar hukum dan menyerahkan kasus dugaan korupsi itu kepada KPK.

No comments:

Post a Comment